Redaksi
Redaksi

Selasa, 02 Juni 2020 10:58

Menkumham, Yasonna Laoly saat menyerahkan SK Berbadan Hukum ke Partai Gelora Indonesia.
Menkumham, Yasonna Laoly saat menyerahkan SK Berbadan Hukum ke Partai Gelora Indonesia.

Serahkan SK Badan Hukum ke Partai Gelora, Ini Harapan Menkumham

Menkumham, Yasonna Laoly melihat figur di Partai Gelora Indonesia. Dia pun yakin, partai ini akan besar dan berkiprah di parlemen nantinya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, kini sah menjadi partai politik. Partai bentukan Anis Matta dan Fahri Hamzah ini pun bisa berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyerahkan surat keputusan badan hukum partai politik kepada Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta.

Keputusan resmi Partai Gelora sebagai badan hukum partai politik, tertuang melalui surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Seremoni penyerahan dilakukan melalui virtual meeting, Selasa (2/6/2020). Yasonna menyerahkan SK badan hukum tersebut didampingi oleh Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar serta Direktur Tata Negara Dirjen AHU Baroto.

SK tersebut diterima secara virtual oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora. Mulai dari Ketum M Anis Matta, Waketum Fahri Hamzah, Sekjen Mahfudz Siddik, serta Bendum Ahmad Riyaldi. Turut disaksikan oleh jajaran pengurus Partai Gelora di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Verifikasi administrasi dan faktual Partai Gelora telah dilakukan secara virtual selama 45 hari sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya Partai Gelora dapat ditetapkan sebagai badan hukum partai politik. Saya ucapkan selamat untuk seluruh jajaran pengurus, baik pusat, provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutannya.

Menurut Yasonna, pihak Kemenkumham menyambut gembira kehadiran Partai Gelora. Baginya, partai ini diisi oleh figur-figur yang kritis dan inovatif serta dapat dipercaya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Sejak awal diperkenalkan ke publik, kami sudah menyambut gembira kehadiran Partai Gelora sebagai parpol baru yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

"Dengan jaringan yang luas, saya berharap Partai Gelora dapat menjadi salah satu partai di parlemen nantinya. Saya percaya pada Pemilu 2024, Partai Gelora akan menjadi parpol yang diperhitungkan oleh parpol lainnya," demikian Yasonna.

Partai Gelora sendiri dideklarasikan pada 28 Oktober 2019. Partai ini kemudian mendaftarkan diri ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020.

Dalam pendaftaran tersebut, Partai Gelora mencantumkan struktur pengurus pusat, 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi, 484 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota, serta 4.394 dewan pimpinan cabang tingkat kecamatan.

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Partai Gelora Indonesia #Partai Gelora

Berita Populer