Redaksi : Jumat, 29 Mei 2020 13:25
Persidangan kasus pembunuhan Jamaluddin.

MEDAN, BUKAMATA - Pengadilan Negeri Medan, mendatangkan tiga saksi meringankan (ade charge) untuk Zuraida Hanum, tersangka pembunuhan suaminya, hakim PN Medan, Jamaluddin.

Tiga saksi meringankan itu yakni, Hayatun Nufuz (ibu Zuraida), Helvi Gustina (adik kandung Zuraida), dan putri Zuraida dari pernikahan sebelumnya.

Pada kesempatan itu, mereka mengungkap kebobrokan mendiang Jamaluddin. Helvi misalnya bercerita tentang Jamaluddin yang nyaris memperkosanya saat mendiang Jamal menginap di rumahnya di Jakarta.

Sedangkan sang ibu, Hayatun Nufuz mengungkap kalau menantunya itu sering marah-marah dan berbicara kasar kepada keluarga Zuraida.

Hayatun Nufuz juga mengatakan kalau menantunya suka main perempuan. Mendengar itu, Hakim Erintuah Damanik lantas meminta JPU Mirza Erwinsyah membuka BAP milik Zuraida lalu memanggil Hayatun Nufuz ke depan.

"Sini ibu lihat kelakuan anak ibu," ujarnya sambil memperlihatkan foto Zuraida bersama Jefri di dalam mobil.

Hayatun Nufuz terdiam. Lalu saat kembali ke tempat duduk dia mengatakan, dia sebenarnya sudah tahu pada persidangan lalu.

Kemudian hakim Erintuah menanyakan apakah Hayatun Nufuz pernah menyarankan putrinya bercerai, dia bilang tidak pernah.

Erintuah kemudian bilang, seharusnya bercerai saja karena kelakuan Zuraida juga sama. Bukan malah membunuh Hakim Jamaluddin.