
Dibiayai hingga Jadi Dokter, Saat Menikah Hapus Nama Orang Tua di Undangan
Seorang dokter telah dibiayai orang tuanya hingga jadi orang. Namun saat menikah, dia minta orang tuanya membiayai seluruh pesta di gedung, namun orang tua tak sanggup. Akhirnya sang dokter memutuskan hubungan dengan kedua orang tuanya.
JAKARTA, BUKAMATA - Orang tua mana yang tak sedih. Bertahun-tahun membiayai anaknya hingga jadi dokter. Begitu sukses, sang anak melupakan orang tuanya. Bahkan saat menikah, menghapus nama keduanya dari daftar undangan.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, akhirnya menjatuhkan 3 bulan penjara kepada dr A. Dengan percobaan 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap orang tua sendiri.
Berikut ini kronologi kasus dr A yang dirangkum Detik dari putusan PT Jakarta Nomor 168/Pid/2020/PT.DKI, Jumat (29/5/2020):
10 Desember 1987
Sang ibu melahirkan anaknya yang kelak menjadi dr A.
23 Oktober 2016
Dokter A meminta tambahan biaya pernikahan di sebuah hotel berbintang lima di bilangan Senayan, Jakarta. Kedua orang tuanya sudah membantu biaya pesta sebesar Rp750 juta. Dokter A meminta seluruh biaya ditanggung kedua orang tuanya.
Ayah dan ibunya meminta sisanya sekitar Rp150 juta ikut ditanggung keluarga perempuan. Dokter A marah dan nyaris memukul orang tuanya.
15 Januari 2017
Dokter A menggelar pesta perkawinan dengan kekasihnya, yang juga dokter, secara mewah dan megah di hotel berbintang lima. Namun, kedua orang tuanya tidak diundang. Nama kedua orang tuanya juga tidak ada dalam surat undangan.
Maret 2017
Pesta perkawinan dr A muncul di majalah nasional.
27 Mei 2017
Dokter A mengumumkan di koran, yaitu 'putusan hubungan keluarga dan segala perbuatan dan akibat hukum akan menjadi tanggung jawab masing-masing'.
Akibat perbuatan anaknya itu, kedua orang tuanya mengalami trauma mendalam. Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.
Kedua orang tuanya akhirnya melaporkan anaknya ke Polres Jaksel. Dokter A akhirnya disidangkan di PN Jaksel.
5 Maret 2020
PN Jaksel memutuskan dr A bersalah karena melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Dokter A dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.
"Sebenarnya klien saya tidak pernah menginginkan anak mereka masuk penjara. Mereka hanya ingin anaknya dinyatakan bersalah dan menyadari bahwa tindakan yang dia lakukan kepada kedua orangtua kandungnya tidak bisa dibenarkan dari sisi etika maupun dari kacamata hukum," kata kuasa hukum orang tua, Albert Kuhon.
23 Maret 2020
Jaksa mengajukan banding dan meminta dr A dihukum 3 bulan penjara.
6 April 2020
Kuasa hukum dr A juga mengajukan banding.
20 Mei 2020
PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.
"Setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 965 / Pid.Sus / 2019/ PN Jkt.Sel tanggal 5 Maret 2020, di mana pada akhirnya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, keyakinan tersebut didasarkan pada kesimpulan fakta persidangan, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara aquo, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus dipertahankan dan dikuatkan," kata majelis hakim Achmad Yusak.
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 12:51