BUKAMATA - Syahrini akhirnya jengah dengan beredarnya video porno mirip dirinya Dia lalu membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan pornografi. Ia membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Detik, membenarkan itu.
"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.
DS mempolisikan pemilik akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.
Laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial.
Pihak Syahrini membuat laporan dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tak lama, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial M. Dia diduga pemilik akun @danunyinyir yang menyebarluaskan video pornografi mirip Syahrini.
Yusri menyebut pelaku berinisial M tersebut ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
"Kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening," ujar Yusri Yunus.
"Kita masih lakukan pendalaman, kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi," ungkapnya.
"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini," tambah Yusri Yunus.
Atas perbuatan tersebut, keduanya diancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Polisi pun sudah melakukan penyelidikan dan pelapor terancam hukumam 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.
BERITA TERKAIT
-
UNESCO Bantah Beri Penghargaan ke Syahrini di Festival Film Cannes 2025
-
Polisi Ungkap Perekam Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo
-
Pemeran Video Mesum di Sidrap Diamankan Polisi, Pemeran Pria Masih Dikejar
-
Intip Lalu Rekam Mahasiswi Sedang Kencing, Pemuda di Makassar Dicokok Polisi
-
Rekam Istri Tetangga, Pelaku Ancam Korban Sebar Video Kalau Tidak Ditemani Kencang