LUTIM, BUKAMATA - Masih mengenakan baju baru. Kemeja merah marun. Hamka (39), tertunduk di Mapolres Luwu Timur, Sulsel. Keduanya tangannya terbelenggu ke belakang. Dia diciduk polisi pada hari lebaran, Minggu, 24 Mei 2020.
Petani itu dilaporkan istrinya, atas aksi pencabulan ke anak kandung berusia 16 tahun.
"Iya, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) kemarin," ujar Kapolres Luwu TimurAKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Berdasarkan laporan istri dan pengakuan pelaku kata Indratmoko, Hamka mulai mencabuli anak kandungnya pada Mei 2018. Namun saat itu korban tidak berani buka mulut, sehingga tidak menceritakan perbuatan ayahnya.
Karena korban diam, pelaku akhirnya sering mengulangi perbuatannya. Korban yang tak tahan, suatu hari bercerita kepada seorang teman sekolahnya.
Tekan sekolah korban lantas menceritakan perkara memalukan itu ke ibu kandung korban pada Minggu (24/5/2020).
"Makanya kemarin pukul 15.00 Wita ibu korban datang melapor ke Polsek Towuti. Habis itu pelaku langsung kami amankan," katanya.
Korban kata Indratmoko, juga telah melakukan visum ke dokter. Hasilnya, ada bekas kekerasan pada alat vitalnya.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap