Cabuli Putri Kandung Sejak 2018, Petani di Lutim Diciduk pada Hari Lebaran
Hamka memang bejat. Putri sendiri diembat. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
LUTIM, BUKAMATA - Masih mengenakan baju baru. Kemeja merah marun. Hamka (39), tertunduk di Mapolres Luwu Timur, Sulsel. Keduanya tangannya terbelenggu ke belakang. Dia diciduk polisi pada hari lebaran, Minggu, 24 Mei 2020.
Petani itu dilaporkan istrinya, atas aksi pencabulan ke anak kandung berusia 16 tahun.
"Iya, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) kemarin," ujar Kapolres Luwu TimurAKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Berdasarkan laporan istri dan pengakuan pelaku kata Indratmoko, Hamka mulai mencabuli anak kandungnya pada Mei 2018. Namun saat itu korban tidak berani buka mulut, sehingga tidak menceritakan perbuatan ayahnya.
Karena korban diam, pelaku akhirnya sering mengulangi perbuatannya. Korban yang tak tahan, suatu hari bercerita kepada seorang teman sekolahnya.
Tekan sekolah korban lantas menceritakan perkara memalukan itu ke ibu kandung korban pada Minggu (24/5/2020).
"Makanya kemarin pukul 15.00 Wita ibu korban datang melapor ke Polsek Towuti. Habis itu pelaku langsung kami amankan," katanya.
Korban kata Indratmoko, juga telah melakukan visum ke dokter. Hasilnya, ada bekas kekerasan pada alat vitalnya.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:43
