Redaksi
Redaksi

Senin, 25 Mei 2020 13:45

Hamka tertunduk saat digelandang ke Mapolres Luwu Timur.
Hamka tertunduk saat digelandang ke Mapolres Luwu Timur.

Cabuli Putri Kandung Sejak 2018, Petani di Lutim Diciduk pada Hari Lebaran

Hamka memang bejat. Putri sendiri diembat. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

LUTIM, BUKAMATA - Masih mengenakan baju baru. Kemeja merah marun. Hamka (39), tertunduk di Mapolres Luwu Timur, Sulsel. Keduanya tangannya terbelenggu ke belakang. Dia diciduk polisi pada hari lebaran, Minggu, 24 Mei 2020.

Petani itu dilaporkan istrinya, atas aksi pencabulan ke anak kandung berusia 16 tahun.

"Iya, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (24/5) kemarin," ujar Kapolres Luwu TimurAKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (25/5/2020).

Berdasarkan laporan istri dan pengakuan pelaku kata Indratmoko, Hamka mulai mencabuli anak kandungnya pada Mei 2018. Namun saat itu korban tidak berani buka mulut, sehingga tidak menceritakan perbuatan ayahnya.

Karena korban diam, pelaku akhirnya sering mengulangi perbuatannya. Korban yang tak tahan, suatu hari bercerita kepada seorang teman sekolahnya.

Tekan sekolah korban lantas menceritakan perkara memalukan itu ke ibu kandung korban pada Minggu (24/5/2020).

"Makanya kemarin pukul 15.00 Wita ibu korban datang melapor ke Polsek Towuti. Habis itu pelaku langsung kami amankan," katanya.

Korban kata Indratmoko, juga telah melakukan visum ke dokter. Hasilnya, ada bekas kekerasan pada alat vitalnya.

#Pencabulan #Ayah Cabuli Anak

Berita Populer