BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial RFS (18) kini harus Lebaran di dalam penjara. Itu setelah dia terbukti mencabuli dua bocah perempuan.
Pemuda asal Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur, yaitu Al (10) dan An (8).
“Aksi bejat itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Rivow Lavu, Sabtu (23/5/2020).
Rivow tidak memaparkan kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
“Setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah korban langsung menemui perangkat desa,” bebernya.
Rivow menambahkan, ayah korban dan perangkat desa langsung menjemput pelaku di kediamannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi. “Dari Polsek kemudian diserahkan ke Mapolres Musi Rawas guna diproses,” katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, pelaku tak hanya mencabuli AL melainkan ada korban berinisial AN. “Saat ini korban sudah ditahan,” ujarnya dilansir Inews.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas Pasal 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan Anak Di bawah Umur.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap