Ulfa : Jumat, 22 Mei 2020 15:52
IST.

MAKASSAR - Seorang pria di Makassar berinisial MN Alias TJ (52) diamankan lantaran tertangkap tangan menguasai dan membawa senjata tajam berupa badik.

Mulanya, petugas menemukan pelaku sedang duduk duduk bersama dengan tiga orang temannya di Jalan Tinumbu Dalam, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, tepatnya di sebuah rumah kos.

Petugas lalu menghampiri ketiganya dan mendapati MN membawa sebilah badik yang disimpan di dalam bagasi motornya. MN mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya.

Pada saat diamankan di lokasi, Warga Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Tallo ini, sama sekali tidak bisa memberikan alasan kepada petugas untuk tujuan apa membawa senjata tajam di waktu subuh dini hari.

Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, petugas membawa ketiganya langsung digelandang ke Mako Polsek Bontoala Polretabes Makassar

“Betul kita telah mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam pada saat anggota melaksanakan patroli rutin,” kata Kapolsek Bontoala, Andriyani Lilikay.

Selanjutnya MN bersama barang bukti senjata tajamnya diamankan di Polsek Bontoala dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal di atas 10 Tahun.