Redaksi : Rabu, 20 Mei 2020 13:37
Ilustrasi

GRESIK, BUKAMATA - Untung (53) menunduk. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria pembunuh selingkuhannya itu 15 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU, Siluh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/5/2020) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan kronologi terdakwa membunuh selingkuhannya, Kasniti (49) di kamar kos Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Tukang jagal berstatus tenaga honorer rumah pemotongan hewan (RPH) Gresik itu, membunuh korban usai berhubungan badan. Dia membekap korban dengan bantal karena dimintai uang setiap minggu.

Usai membunuh, terdakwa membawa cincin dan ponsel korban. Lalu pulang ke rumahnya di Jombang pada 3 Juni 2019 untuk lebaran Idulfitri bersama anak dan cucunya.

Setelah itu Untung dan istri sahnya melarikan diri ke Serang, Banten.

Saat sampai Banten, Untung menjual HP korban seharga Rp100.000. Lalu Untung dan istrinya kabur ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Polisi menangkap Untung pada 4 Desember 2019.

"Pekan depan kami akan ajukan pledoi," ujar penasihat hukum pelaku, Sulton.