BANJARMASIN, BUKAMATA - Akhmad Rifani dan Faisal dibekuk Tim Gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, dan dibantu Unit Resmob Polda Kalsel. Penangkapan itu terkait pembunuhan Imis alias Misransyah (35), di Perkapuran Raya, Banjarmasin, Jumat, 15 Mei 2020 lalu.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi SIK, Rifani sebagai pelaku utama. Sementara Faisal belum ditetapkan perannya.
Saat itu, Rifani hendak membelikan susu anaknya. Namun, uang Rp50 ribu di kantongnya dipalak oleh korban.
Rifani jengkel. Dia lalu pulang mengambil celurit, kemudian membonceng Faisal. Mereka lantas menemui Imis.
Ketika mendapati korban di Perkapuran Raya, Rifani tanpa ampun menebas korban dengan celurit hingga dua kali. Korban pun rubuh. Tak lama kemudian meninggal dunia.
Tersangka Rifani dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos