Redaksi : Selasa, 19 Mei 2020 12:10
Habib Bahar bin Smith

JAKARTA, BUKAMATA - Selasa dini hari, 19 Mei 2020. Sekitar pukul 03.30 WIB, Habib Bahar bin Smith kembali dijemput aparat kepolisian. Padahal, habib yang identik dengan rambut pirang itu, baru bebas 3 hari lalu, tepatnya Sabtu, 16 Mei 2020.

Sebelumnya, Bahar menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Habib Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

Dia ditangkap diduga karena melanggar physycal distancing usai mengumpulkan massa banyak untuk ceramah.

Dikutip dari CNN, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif membenarkan informasi penangkapan itu.

“Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” kata Slamet, Selasa (19/5/2020).

Mengenai alasan penangkapan, Slamet mengaku baru akan menanyakan ke pengacara Habib Bahar.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.

Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan.

“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum memberikan pernyataan terkait hal ini.

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan, karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Menurutnya itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengaku sudah mengingatkan Bahar agar tidak membuat kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

“Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi,” kata dia.

Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia menyampaikan ceramah. Jumlah orang yang datang jauh lebih banyak. Mereka pun tidak menjaga jarak satu sama lain.