Ulfa : Senin, 18 Mei 2020 15:19
Ilustrasi.

BUKAMATA - Minggu, 10 Mei 2020. Jarum jam menunjukkan pukul 09.00 Wita. Seorang pria berinisial AR (34) masuk ke rumahnya tetangganya yang berada di di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Di dalam rumah, AR mengeluarkan sebuah pisau. Benda tajam tersebut kemudian diarahkan ke leher anak tetangganya.

AR lalu menelanjangi korban. Namun tidak sampai melakukan persetubuhan. Sebab, korban melakukan perlawanan.

Beberapa hari kemudian, tepat Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku kembalu melakukan bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sajam jenis parang ke leher korban

Dia lalu menelanjangi korban dan melakukan upaya pencabulan. Berselang sekitar 30 menit, ayah korban datang dari kebun. Dia kaget saat melihat anaknya dicabuli.

Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juai. Akirnya pada Minggu (17/5/2020), pelaku didampingi oleh keluarga, menyerahkan diri ke Polsek Juai.

“Perbuatan cabul AR diketahui sang ayah korban yang seketika pulang dari kebun," kata Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi.

Atas kejadian tersebut, AR terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 TTG perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.