Ibu Diancam Saat Rosmini Dieksekusi Mati Dua Kakak Kandungnya
Anis jatuh pingsan. Beberapa kerabat menenangkan ibu malang itu. Beban berat dirasakan wanita 50 tahun itu. Putrinya tewas, jadi korban pembunuhan dua putranya yang kini sudah tersangka.
BANTAENG, BUKAMATA – Pemeriksaan kejiwaan terhadap 9 anggota keluarga almarhumah Rosmini (16), sudah dilakukan oleh psikiater RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng. Hasilnya, dalam keadaan sehat kejiwaannya. Hanya ibu korban, Anis (50), yang mengalami gejala gangguan jiwa berat.

“Kecuali Anis ibu korban, dia mengalami gejala atau gangguan jiwa berat, namun didapatkan tanpa dan gejala episode depresi yang dapat diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri.
Diduga gangguan jiwa berat itu didapatkan Anis, akibat tekanan batin usai menyaksikan putri kesayangannya dieksekusi mati oleh dua putra kandungnya sendiri.
Apalagi setelah mengetahui dua putranya berstatus tersangka. Beban batin itu semakin mendera. Beberapa kali, Anis jatuh pingsan dan berteriak-teriak histeris.
Dalam pemeriksaan di Polres Bantaeng, terungkap kalau saat eksekusi mati Rosmini, sang ibu dan anggota keluarga yang lain, diancam oleh kedua pelaku. Sehingga mereka hanya pasra saat Rosmini dieksekusi mati.
Gadis yang masih duduk di bangku Madrasah Aliyah di Bulukumba itu, dibunuh kakak kandungnya atas dasar siri' atau rasa malu.
Dalam penyidikan terungkap, Rahman (30) adalah otak pembunuhan dan berperan sebagai eksekutor. Adiknya Suprianto alias Anto (20), berperan membantu.
AKBP Wawan Sumantri mengatakan, berdasarkan fakta penyidikan, kedua kakak beradik itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di ruang tahanan. Anggota keluarganya yang lain, hanya diamankan juga memudahkan pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis undang-undang perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Atas perbuatanya pelaku, mereka diganjar pasal 80 Ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun Tentang Perlindungan anak atau pasal 350 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) ke – 1, ke-2, pasal 56 ayat 1,2 KUHP,” ungkap Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Bantaeng.
Dalam konferensi pers itu, polisi menghadirkan barang bukt, berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya dan badik yang digunakan menghabiskan korban, juga sarung berlumuran darah yang pakai oleh korban.
Pembunuhan terjadi Sabtu, 9 Mei 2020 lalu di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng. Tragedi berdarah itu, menggegerkan Bantaeng dan sekitarnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
