Redaksi : Kamis, 14 Mei 2020 14:06
ilustrasi

SINGKAWANG, BUKAMATA - AB betul-betul geram. Dia tersinggung perkataan BL, mantan istrinya. Pria Singkawang, Kalimantan Barat itu pun menyebar video mesum yang direkam saat mereka masih berstatus suami istri.

AB pun dibekuk petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang. Foto dan video korban disebar pelaku ke media sosial.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo di Mapolres Singkawang, Rabu (13/5/2020) mengatakan, pelaku menyebar video mesumnya dengan korban pada April 2020.

Ketika itu, korban memutuskan berpisah dari pelaku. Korban seringkali mendapat ancaman pelaku yang akan menyebarkan foto dan video adegan mesum mereka saat masih berstatus suami istri ke media sosial.

"Saat berpisah maka muncul ancaman dari pelaku untuk memviralkan video dan foto tersebut," ujarnya.

Korban tak pernah menyangka kalau pelaku benar-benar akan menyebarkan foto dan video tersebut. Korban yakin pelaku nekat menyebarkan saat mantan suaminya itu mengirim video dan foto adegan mesum tersebut melalui messenger Facebook.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Singkawang dengan menyertakan barang bukti. Setelah melalui pengejaran, petugas Satreskrim Polres Singkawang menangkap pelaku di daerah Jawai, Kabupaten Sambas.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan menyebar foto dan video itu karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban yang merupakan mantan istrinya. Menurutnya, dia sudah berapa kali mengancam, namun hanya menakut-nakuti saja.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE. Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jungto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.