Redaksi
Redaksi

Kamis, 14 Mei 2020 10:06

Konferensi pers pembunuhan Ros di Mapolres Bantaeng. (Sumber: Cakrawala Info)
Konferensi pers pembunuhan Ros di Mapolres Bantaeng. (Sumber: Cakrawala Info)

Detik-detik Pendata BST Disekap dan Diminta Nikahi Gadis Bantaeng

Polres Bantaeng menggelar konferensi pers pembunuhan terhadap gadis 16 tahun di Mapolres Bantaeng. Banyak yang diungkap. Termasuk pendata BST yang dibujuk nikahi korban.

BANTAENG, BUKAMATA — Rabu, 13 Mei 2020. Jarum jam menunjukkan pukul 10.30 Wita, ketika di Aula Endra Dharmalaksana 99 Polres Bantaeng, digelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Rosmini binti Darwis, gadis 16 tahun yang menjadi korban pembunuhan dua saudara kandungnya.

Dua pelaku yang berstatus tersangka, Rahman (30), dan Anto (20), juga dihadirkan di dalam konferensi pers itu. Keduanya memakai baju tahanan warna biru, menghadap ke tembok.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, didampingi Kasat Reskrim Abdul Haris Nicolaus. Kepada puluhan jurnalis yang hadir, Kapolres kembali menjelaskan kematian tragis korban berdasarkan pengakuan langsung pihak keluarganya ke penyidik, diduga persoalan siri' artinya malu. Sehingga terjadi pembunuhan di rumah panggung mereka di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, Sabtu, 9 Mei 2020. Sekitar pukul 11.00 lalu.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah Madrasah Aliyah kelas 2 di Kabupaten Bulukumba itu kata Wawan, mengalami luka gorok di bagian leher yang menganga, luka sobetan bagian kepala dan tangan kanan nyaris putus akibat hantaman parang.

Berdasar hasil penyidikan kata Wawan, pihak keluarga korban sudah mulai curiga karena korban sering pingsang dan muntah-muntah. Pada hari itu keluarga korban memanggil orang pintar mengobatinya. Namun tak ada perubahan.

Akhirnya berkumpullah keluarga korban untuk mendesak korban mengakui, siapa laki-laki yang pernah berhubungan dengannya. Di hadapan keluarganya, korban menyebut nama Usman.

Setelah keluarga korban mengejar lelaki Usman. Namun saat ditanya, dia tidak mengakui perbuatannya. Saat itulah tiba-tiba lelaki Irfandi Sulaiman masuk dalam rumah korban. Tujuannya mendata Bantuan Sosial Tunai (BST). Keluarga korban lalu membujuk untuk menikahi korban. Namun Irfandi menolak. Alasannya, dirinya masih anak kecil.

"Kedua tersangka saudara kandungnya tiba-tiba tidak menahan emosinya. Mereka mengambil parang membabi buta menebas korban Rosmini hingga meninggal dunia di dalam kamar rumah korban," papar Wawan.

AKBP Wawan juga menunjukkan bukti yang diamankan di Polres Bantaeng. Ada parang panjang, badik, balok atau kayu somba, sarung dan juga baju korban.

Saat itu, seorang warga atas nama Saenal bin Hatim, melintas mengendarai sepeda motor di depan rumah korban. Dia diadang oleh Rahman dan dibacok. Saenal mengalami luka sobek di bagian kepala.

Dua kakak korban yang berstatus tersangka ditahan di tahanan Mapolres Bantaeng. Sedangkan 7 keluarga korban, termasuk bapak, ibu, anak mantu dan cucunya, berada di satu ruangan di Kantor Polres Bantaeng. Mereka diamankan guna menjaga hal hal yang tidak diinginkan. Selain itu, juga lebih mempermudah proses pemeriksaan.

Anggota keluarga korban termasuk bapak, bunya dan kedua tersangka, telah diperiksa kejiwaannya oleh psikolog RSUD Makkatutu Kabupaten Bantaeng. Hasilnya, tidak ada gangguan kejiwaan. "Kecuali Ibunya mengalami Stresin," kata Wawan.

Wawan juga menjelaskan soal baskom berisi darah korban, yang memunculkan anggapan adanya praktik ilmu hitam. Menurut Wawan, pada saat kejadian pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka, korban berada di atas rumah, sedang di bawah rumah posisi korban berada adalah dapur. Saat itu dapur lagi berantakan. Kebetulan ada baskom persis di bawah korban digorok. Hingga darahnya tertadah di baskom tersebut.

"Kebetulan di kolong rumahnya ada baskom menghadap ke atas, karena darah korban  mengalir dan menetes tertampung ke dalam baskom," jelas Wawan.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3), pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan pasal 340 Jo pasal 55, 56 KUHP.

#Pembunuhan #Bantaeng

Berita Populer