Ulfa
Ulfa

Rabu, 13 Mei 2020 17:31

Tak Ada Social Distancing, AJI Makassar Kritik Keras Wawancara PJ Wali Kota Makassar

Tak Ada Social Distancing, AJI Makassar Kritik Keras Wawancara PJ Wali Kota Makassar

Dalam pelantikan tersebut, para jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.

MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar angkat bicara terkait kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Kota Makassar saat proses wawancara dengan Prof Yusran Yusuf usai dilantik sebagai (Pj) Wali Kota Makassar.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau Lt. 2 Kantor Wali Kota Makassar, pada Rabu (13/05/2020).

Dalam pelantikan tersebut, para jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman atau social distancing, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.

Pengumpulan massa seperti ini dinilai kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang d antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

"AJI Makassar mengkritik keras Pemerintah Kota Makassar dan PJ Wali Kota yang baru Prof Yusran Yusuf yang mengadakan wawancara secara tatap muka dan tidak jaga jarak sesuai imbauan gugus tugas penanganan covid-19 serta maklumat Kapolri tentang menjaga jarak fisik," kata Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.

Menurut Nurdin, pelanggaran tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dia juga menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam wawancara tatap muka tersebut.

Nurdin meminta kepada jurnalis yang ikut dalam wawancara tatap muka dengan Prof Yusran Yusuf itu, untuk menjalani pemeriksaan medis dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.

"Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," tegas Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima.

Sementara itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

#AJI Makassar

Berita Populer