Redaksi
Redaksi

Rabu, 13 Mei 2020 03:08

Prof Yusran Jusuf
Prof Yusran Jusuf

SK Sudah di Tangan, Pakaian yang Akan Digunakan Prof Yusran Saat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Sudah Siap

Setahun Iqbal Suhaeb menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Makassar. Hari ini akan ada pengganti. Namanya, Prof Yusran Jusuf.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulawesi Selatan, Prof Yusran Jusuf resmi didaulat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang baru. Ia menggantikan M Iqbal Suhaeb yang sudah genap setahun memegang jabatan tersebut.

Dikonfirmasi, mantan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin itu mengaku sudah menerima SK pengangkatan dirinya dari Kemendagri melalui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Sudah kami terima (SK-nya) malam ini. Rencana pelantikannya besok (Rabu, 13/5/2020) siang pukul 13.00 Wita di Gedung Balai Kota Makassar," ujarnya, Selasa (12/5/2020) malam tadi.

Menurut Prof Yusran, dirinya akan dilantik oleh Gubernur Sulsel selaku perpanjangan tangan dari Kemendagri. Ia pun mengaku telah mempersiapkan diri untuk mengikuti prosesi pelantikan tersebut.

"Pakaian sudah ada. Tidak ada ji persiapan khusus. Mohon doanya saja," singkatnya.

Diketahui, SK pengangkatan Prof Yusran sebagai Pj Wali Kota Makassar yang baru tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 131.73-779 tertanggal 11 Mei 2020. SK tersebut ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian, dan Dirjen Otonomi Daerah, Didi Sudiana.

Dalam SK itu, tertuang dua tugas pokok dan kewenangan Prof Yusran sebagai Pj Wali Kota. Satu, menyelenggarakan pemerintahan Kota Makassar. Kedua, memfasilitasi penyelenggaraan Pilwakot Makassar Desember 2020, serta menjaga netralitas PNS.

Masa jabatan Iqbal Suhaeb sendiri hanya berlaku selama setahun. Artinya resmi akan berakhir pada Rabu (13/5/2020).

"Alhamdulillah mulai besok genap setahun saya menjadi pejabat Wali Kota Makassar. Sesuai SK berakhir tanggal 13 Mei 2020. Terima kasih atas semua dukungannya saudaraku semua," tulis Iqbal malam tadi.

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pj Wali Kota Makassar