Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pemprov Sumsel sedang mengkaji secara matang penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih.
PALEMBANG, BUKAMATA - Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa Kota Palembang dan Kota Prabumulih siap menghadapi PSBB, namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan proses pembuatan aturan-aturan tertentu berupa peraturan wali kota (Perwali).

"Peraturan ditentukan dengan komunikasi dan koordinasi dengan baik bersama tokoh agama, masyarakat, pengusaha, UMKM, dan lainnya agar ketika diimplementasikan dapat diterima dengan baik tanpa harus banyak pelanggaran," kata gubernur, didampingi Forkopimda Sumsel saat Konferensi Pers terkait pelaksanaan PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih di Auditorium Graha Bina Praja, Rabu (13/05/2020).
"Kita sudah mendapat surat dari Menkes terkait persetujuan ajuan PSBB Pemkot Palembang dan Prabumulih diajukan melalui Gubernur kepada Menkes, yaitu Kota Palembang sesuai keputusan Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan Prabumulih pada surat keputusan Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020," kata dia.
Herman Deru mengatakan, hari ini juga telah dilakukan rapat terbatas tentang persiapan PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Dijelaskan bahwa, dalam kesempatan itu dibahas mengenai Pergub yang termasuk di dalamnya tata cara pelaksanaan PSBB, kemudian untuk per wilayahnya nanti akan dibuat sesuai dengan peraturan wilayah berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing di mana yang utama adalah lebih gencarnya sosialisasi untuk hidup sehat dan cegah Covid-19.
Selain itu, juga dibahas kesiapan kebutuhan pangan dan peribadatan, dan memperhatikan masyarakat yang terdampak Covid-19 terutama tenaga kerja dan aktivitas usaha.
Menurut dia, pelaksanaan PSBB tersebut juga nantinya akan bermuara pada penegakan hukum dapat berupa denda atas pelanggaran aturan yang rumusannya dibuat segera mungkin.
"Masa perumusan saya beri tenggat paling lama satu minggu, artinya wali kota harus sudah ada draft untuk evaluasi dan kemudian disetujui. Setelah itu, kita akan segera terapkan melalui sosialisasi dalam waktu 4 sampai 5 hari untuk diberlakukan," jelas dia.
Jadi pada awalnya lanjut dia, akan diberikan sosialisasi dahulu sebagai bentuk informasi dan pemberitahuan tanpa diberlakukan hukuman. Baru kemudian efektif berkisar 2 hari setelahnya.
Gubernur mengatakan, masa pemberlakuan PSBB adalah selama satu kali inkubasi terlama, yakni 14 hari. Bisa jadi diperpanjang jika tidak terjadi penurunan namun jika terjadi penurunan PSBB boleh dihentikan.
"Kami sudah merumuskan ini termasuk dampak-dampak personal bagi yang melaksanakan tugas baik TNI Polri, Satpol PP. Selain itu, dalam pelaksanaannya bila perlu disidang di tempat bagi pelanggarnya dan untuk itu ternyata kejaksaan sudah siap," ujar dia.
Dia meminta agar data yang diberikan oleh masing-masing daerah transparan, terutama terkait refocusing dan realokasi sehingga jika ditemukan kekurangan maka hal ini akan didukung oleh Pemprov.
"PSBB akan berimbas pada penurunan aktivitas. Maka sangat besar kemungkinan akan berimbas pada pendapatan daerah. Palembang pusat pemerintahan provinsi, begitu juga Prabu adalah kota transit di mana ada 7 kabupaten/kota belanja di Prabu dan pusat perdagangan, maka tentu kita hrus siap menjadi petugas yang fleksibel dengan tetap memperhatikan pelaksanan protokol kesehatan yang berlaku," tutur dia.
Selain itu, TNI polri juga akan mendukung pengetatan pengawasan pintu-pintu masuk ke daerah, baik jalur darat, udara maupun pelabuhan. "Tenaga kerja asing juga tidak diperkenankan masuk ke Sumsel untuk sementara," tambah dia.
Turut hadir Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan, dan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati, Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Danrem 044/GAPO Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Sekda Sumsel, H. Nasrun Umar, Wakajati Sumsel, Oktovianus, dan Danlanal, Saryanto, Danlanud, Kolonel Pnb Firman Wirayuda.
Jurnalis: Daeng Supri
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14