Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Usai membunuh Elvina, Jefri, Michael dan ibunya, Tek Sukfen, berencana membuang jasad korban pakai taksi online. Namun batal karena kardusnya berantakan.
MEDAN, BUKAMATA - Tiga orang telah berbaju oranye atas kasus pembunuhan terhadap Elvina (21). Mereka adalah Jefri (24), Michael (22), dan ibu Jefri, Tek Sukfen (56).

Hasil prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan membuktikan, mereka terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Elvina.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, pembunuhan terhadap Elvina (21) terjadi di rumah Jeffry, Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Nomor 40, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Dalam kasus ini diamankan barang bukti sebanyak 19 item. Korban merupakan pekerja di salah satu salon," kata Isir di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Pembunuhan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2020. Saat itu tersangka Jefri menghubungi korban. Selanjutnya korban yang merupakan warga Jalan Pukat 4, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, datang ke rumah Jefri, diantar oleh tersangka Michael.
Di rumahnya, Jefri lalu mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak. Sakit hati, Jefri mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Melihat korban pingsan, Jefri melampiaskan nafsu bejatnya.
"Setelah itu Jefri mengambil pisau dan menusuk korban hingga tewas," jelasnya.
Setelah memastikan korban tewas, Jefri membakar korban dengan bensin yang dibeli tersangka Michael. Bensin dibeli Michael atas suruhan Jefri. Namun jasad itu tidak terbakar sempurna. Sempat akan dimutilasi menggunakan pisau daging, namun karena terlalu keras, akhirnya Jefri tak meneruskan.
Dia lalu menghubungi ibunya, Tek Sukfen. Saat melihat perbuatan anaknya, Tek Sukfen berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.
Tek Sukfen kata Isir, ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup. Kemudian menghubungi taksi online. Rencananya, jasad itu akan dibuang ke lubuk pakam, Deli Serdang.
Salah satu tersangka sudah memesan taksi online untuk membawa mayat korban. Taksi online yang dipesan sudah sampai di depan rumah, namun dibatalkan. Karena, mayat korban yang dimasukkan dalam kardus tidak terbungkus sempurna. Para tersangka khawatir kardus yang tidak terbungkus sempurna dapat menimbulkan kecurigaan.
“Makanya korban ditemukan terbungkus di dalam kardus yang dilakban,” ujarnya.
Isir menyebut, mengenai surat cinta yang ditulis tersangka Michael dan ditemukan di TKP untuk mengaburkan kasus ini. Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak.
“Jefri dan korban tidak ada hubungan apa-apa. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Semua statusnya sudah mantan,” sebutnya.
Diterangkannya, hasil dari penyelidikan dan pra rekonstruksi, Jefri dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhanberencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara Michael dan Tek Sukfen, selain dengan pasal 340 Jo 338 KUHP juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14