Redaksi : Selasa, 05 Mei 2020 09:26
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

GOWA, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat, yang memenuhi syarat namun belum terdata sebagai penerima bantuan sosial penanganan Covid-19.

Layanan call center melalui 085343912670 dan 081356806051 dapat dihubungi dengan telepon maupun SMS.

Hanya saja sebelum melakukan pengaduan, pelapor terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili asli Kabupaten Gowa.

"Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Menurutnya, setelah menyerahkan NIK ataupun KK, pelapor wajib menyampaikan jenis aduan kepada operator. Selanjutnya, operator akan mengecek data pelapor apakah masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak.

"Setelah adanya laporan data tersebut kemudian disampaikan ke camat untuk di-crosscheck bersama dengan lurah dan kepala desa. Termasuk dibantu Kapolsek dan Danramil melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang dia orang yang berhak mendapatkan bantuan maka langsung dilaporkan kembali ke operator," beber Adnan.

Namun jika hasil crosscheck menyebutkan bahwa pelapor tidak layak ataupun sudah mendapatkan bantuan, kata Adnan, maka operator akan menelepon kembali pelapor. Tujuannya untuk menjelaskan, bahwa orang tersebut sudah masuk dalam salah satu penerima bantuan dari pemerintah pusat sehingga tidak layak lagi menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.

Sementara, agar proses pengaduan cepat ditindaklanjuti, Adnan memberikan waktu kepada para camat untuk melakukan crosscheck. Misalnya, untuk camat di wilayah dataran tinggi, diberikan waktu maksimal empat jam untuk melakukan verifikasi sedangkan wilayah dataran rendah diberikan waktu maksimal dua jam.

"Ini kita lakukan supaya ada transparansi dan kejelasan masyakarat dalam menerima informasi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama dan berharap langsung dapat tanggapan," pungkasnya.

Dinas Sosial Kabupaten Gowa sendiri telah menyiapkan dua tim yang terdiri dari empat orang operator per tim untuk melayani setiap laporan yang masuk. Operator layanan ini akan stand by di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa.