Ulfa : Selasa, 05 Mei 2020 16:15
IST.

BUKAMATA - Polisi akhirnya menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF, sebagai tersangka kasus candaan usil alias prank sembako isi sampah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, TF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/5), setelah melalui proses pemeriksaan.

TF telah diamankan sejak Senin (4/5) setelah diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung. "Iya TF sudah ditetapkan jadi tersangka (hari ini)," kata Galih.

Menurut Galih, TF telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Dalam pembuatan video prank sembako isi sampah itu, Galih menjelaskan tiga orang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.

Menurut Galih, pembuatan video itu berawal atas inisiatif rekan Ferdian yang berinisial A. Selanjutnya mereka sepakat untuk melakukan prank sembako isi sampah.

"Motivasinya untuk menambah konten, menambah subscriber, tercetus ide itu," ucap Galih dilansir Antara.

Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput.

"Masyarakat yang tahu mohon melaporkan dan yang bersangkutan (diminta) menyerahkan diri," katanya.