GOWA, BUKAMATA - Senin malam (4/5/2020), Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola memimpin langsung patroli gabungan. Patroli itu dalam rangka menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa.
Patroli gabungan skala besar itu, menerjunkan personel unit Turjawali 1 SST Sat Sabhara Polres Gowa, 1 SST Sat Brimob Polda Sulsel,1 SST gabungan Kodim 1409 Gowa dan Rider 700 serta 1 regu Satpol PP Kabupaten Gowa.
Mereka dilengkapi dengan kendaraan 1 unit barakuda, 1 unit mobil tahanan, 3 unit mobil patroli dan 2 truk dinas serta 20 unit sepeda motor patroli roda dua.
Baca Juga :
Personel gabungan menyisir sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Gowa. Di antaranya Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Pendidikan, Jalan Masjid Raya, Jalan Basoi Dg Bunga, Jalan Manggarupi, Jalan Abdul Muthalib Dg Narang, Jalan Mustafa Dg Bunga, Jalan Tun Abdul Razak, Jalan Bonto Tangnga, hingga Jalan Andi Tonro.
Hasilnya, ratusan warga terjaring razia PSBB. Mereka di antaranya kedapatan masih berkumpul dan tidak mengenakan masker. Adapun yang terjaring didominasi oleh anak muda.
Mereka kemudian digiring ke Mako Polres Kabupaten Gowa. Seluruh pelanggar diberi pembinaan. Mulai dari jalan jongkok, push up, menyanyi lagu kebangsaan hingga senam. Warga yang terjaring juga akan dilakukan rapid test dan diproses lebih lanjut.
"Malam hari ini kita melakukan penertiban kepada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola.
"Seluruh personel bertindak dengan proporsional dan tetap humanis," singkatnya.
Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa sendiri telah dimulai sejak Senin (4/5/2020) kemarin. Dijadwalkan akan berlangsung hingga 14 hari atau berakhir pada 17 Mei mendatang.
Penulis : Rizal