Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan, Jaminan 10 Jemaah Tabligh Indonesia Ditolak India
Sebanyak 10 WNI yang merupakan anggota Jamaah Tabligh, didakwa pasal percobaan pembunuhan di India. Pengajuan jaminan mereka ditolak pengadilan, dan harus tetap di penjara hingga 11 Mei mendatang.
INDIA, BUKAMATA - Sebanyak 10 jemaah tabligh asal Indonesia, mengajukan jaminan di Pengadilan Metropolitan India, Senin (4/5/2020) kemarin.

Namun ditolak pengadilan. Mereka tetap akan berada di penjara hingga 11 Mei mendatang.
Dikutip dari CNN, 10 warga negara Indonesia itu ditangkap pada 23 April lalu, lantaran melanggar aturan penguncian wilayah (lockdown) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sebenarnya ada 12 orang, enam pria dan enam wanita. Namun, dua berada di dalam karantina.
Mereka dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan pembunuhan tanpa disengaja, karena melanggar aturan lockdown. Mereka menghadiri pertemuan Jamaah Tabligh di Nizamuddin, New Delhi, sekitar Maret lalu dan tidak memberi tahu aktivitas mereka kepada polisi. Padahal sejak Maret lalu, India telah melarang segala aktivitas perkumpulan massa bahkan membatasi kedatangan warga negara asing.
Acara Jamaah Tabligh yang digelar di sejak 3 Maret hingga akhir Maret lalu di Nazamuddin, New Delhi, menjadi klaster penyebaran virus corona di India setelah ribuan pesertanya dinyatakan positif terinfeksi. Acara tersebut dihadiri 7.600 warga India dan sekitar 1.300 warga asing, termasuk dari Indonesia.
Pengacara para terdakwa, Ishrat Khan, telah memohon agar kedua dakwaan itu tidak disematkan kepada para terdakwa, lantaran tidak berlaku bagi kasus tersebut. Khan menilai hakim pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini jika dilihat dari dakwaan yang dijatuhkan.
Kementerian Luar Negeri RI mencatat, ada 717 WNI Jamaah Tabligh yang terjebak lockdown corona di India. Ratusan WNI itu tersebar di banyak tempat.
Sebagian besar dari WNI itu tengah menjalani karantina lantaran pemerintah India telah memutuskan bahwa acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin sebagai salah klaster penularan corona di negara tersebut.
Pada 22 April lalu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menuturkan, 216 WNI Jamaah Tabligh di India tersangkut masalah hukum. Sebanyak 89 orang telah berada dalam status judicial custody atau penahanan.
Judha menuturkan ratusan WNI tersangkut proses hukum itu terkena beberapa pelanggaran di antaranya pelanggaran undang-undang pidana India terkait kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit menular, undang-undang epidemi, undang-undang visa atau izin tinggal, dan undang-undang tanggap bencana.
Judha mengatakan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah meminta pengacara kedutaan, untuk melakukan pendampingan terhadap ratusan WNI yang tersangkut perkara hukum tersebut.
Pendampingan hukum dan kekonsuleran, kata Judha, diperlukan agar memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
