Ulfa : Senin, 04 Mei 2020 21:09
FOTO/IST.

GOWA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa mulai diterapkan hari ini, Senin (4/5/2020) hingga 17 Mei mendatang.

Selama itu, toko-toko yang tidak menjual kebutuhan pokok atau toko non sembako dilarang beroperasi. Sanksi tegas sudah disiapkan. Tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Sanksinya di Perbup sudah jelas. Kalau melanggar pertama kalinya dikasih teguran keras, melanggar untuk kedua kalinya pencabutan izin. Makanya kita lakukan patroli terus mulai hari ini," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Senin (4/5/2020).

Petugas gabungan sendiri telah memperketat pemeriksaan terhadap masyarakat yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Gowa. Di hari pertama ini, Adnan ikut turun langsung meninjau aktivitas di beberapa pos pengamanan.

Di pos pengamanan yang berada di perbatasan Jalan Tun Abdul Razak Gowa dan Jalan Hertasning Makassar, Adnan terpantau ikut memeriksa identitas pengendara yang akan masuk di wilayah kabupaten yang dipimpinnya itu.

Dirinya terlihat meminta kepada pengendara yang KTP-nya tidak berdomisili di Kabupaten Gowa untuk memutar balik. Apalagi jika urusannya tidak terlalu penting.

"Mari kita sukseskan PSBB di Kabupaten Gowa. Bahwa ada masyarakat yang memprotes atau tidak senang itu wajar. Di setiap kebijakan pasti ada yang pro dan kontra. Di setiap hari pertama pemberlakuan suatu kebijakan pasti ada yang tidak senang. Karena ini merubah dari pola kebiasaan kita selama ini. Dulunya terbiasa bebas, sekarang harus diperiksa," demikian Adnan.

Selama PSBB, ada 12 titik masuk ke Kabupaten Gowa yang akan dijaga ketat selama 24 jam. Melibatkan unsur petugas gabungan yang berjumlah 1.500 personel.