MAKASSAR, BUKAMATA - Larangan salat tarawih di Kota Makassar, hanya berlaku untuk masjid di pinggir jalan protokol. Sementara untuk masjid di lorong dan di dalam kompleks, masih dibolehkan menggelar tarawih.
Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal S Suhaeb sekaligus Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar mengatakan masjid-masjid di dalam lorong, bisa menggelar salat tarawih di masjid. Alasannya, jika ada jemaah masjid di kompleks atau lorong yang terjangkit Covid-19, bisa di-tracking, dengan siapa-siapa saja korban berinteraksi. Pasalnya lanjut dia, orangnya itu-itu juga.
“Sebenarnya ketika dia melakukan sesuai protokol tidak ada persoalan. Tetapi masjid yang di pinggir jalan raya, yang orang lewat, orang tinggal. Yah itu memang kita sangat jaga ketat, karena kalau ada jemaahnya kena, kita tidak tahu dari mana asalnya,” tegas Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
Keputusan ini disambut gembira warga. H Yusuf, salah seorang warga salah satu kompleks di Kelurahan Sudiang, Biringkanaya, mengatakan, masjid di kompleksnya sebenarnya sudah memenuhi protokol kesehatan. Antara lain menyediakan boks disinfektan, juga sabun cuci tangan di tempat wudu.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi