MAKASSAR, BUKAMATA - Larangan salat tarawih di Kota Makassar, hanya berlaku untuk masjid di pinggir jalan protokol. Sementara untuk masjid di lorong dan di dalam kompleks, masih dibolehkan menggelar tarawih.
Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal S Suhaeb sekaligus Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar mengatakan masjid-masjid di dalam lorong, bisa menggelar salat tarawih di masjid. Alasannya, jika ada jemaah masjid di kompleks atau lorong yang terjangkit Covid-19, bisa di-tracking, dengan siapa-siapa saja korban berinteraksi. Pasalnya lanjut dia, orangnya itu-itu juga.
“Sebenarnya ketika dia melakukan sesuai protokol tidak ada persoalan. Tetapi masjid yang di pinggir jalan raya, yang orang lewat, orang tinggal. Yah itu memang kita sangat jaga ketat, karena kalau ada jemaahnya kena, kita tidak tahu dari mana asalnya,” tegas Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
Keputusan ini disambut gembira warga. H Yusuf, salah seorang warga salah satu kompleks di Kelurahan Sudiang, Biringkanaya, mengatakan, masjid di kompleksnya sebenarnya sudah memenuhi protokol kesehatan. Antara lain menyediakan boks disinfektan, juga sabun cuci tangan di tempat wudu.
BERITA TERKAIT
-
Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
-
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Direvitalisasi, Appi: Bisa Jadi Jalur Alternatif dan Wisata Baru
-
Pemkot Makassar-Unhas Siapkan 50 Titik Pengolahan Sampah Organik, Maggot Diolah Jadi Pakan Ayam
-
Wali Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027
-
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal