MAKASSAR, BUKAMATA - Larangan salat tarawih di Kota Makassar, hanya berlaku untuk masjid di pinggir jalan protokol. Sementara untuk masjid di lorong dan di dalam kompleks, masih dibolehkan menggelar tarawih.
Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal S Suhaeb sekaligus Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar mengatakan masjid-masjid di dalam lorong, bisa menggelar salat tarawih di masjid. Alasannya, jika ada jemaah masjid di kompleks atau lorong yang terjangkit Covid-19, bisa di-tracking, dengan siapa-siapa saja korban berinteraksi. Pasalnya lanjut dia, orangnya itu-itu juga.
“Sebenarnya ketika dia melakukan sesuai protokol tidak ada persoalan. Tetapi masjid yang di pinggir jalan raya, yang orang lewat, orang tinggal. Yah itu memang kita sangat jaga ketat, karena kalau ada jemaahnya kena, kita tidak tahu dari mana asalnya,” tegas Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
Keputusan ini disambut gembira warga. H Yusuf, salah seorang warga salah satu kompleks di Kelurahan Sudiang, Biringkanaya, mengatakan, masjid di kompleksnya sebenarnya sudah memenuhi protokol kesehatan. Antara lain menyediakan boks disinfektan, juga sabun cuci tangan di tempat wudu.
BERITA TERKAIT
-
Isu Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota Ternyata Hoaks, Cek Faktanya!
-
Wali Kota Munafri Paparkan Peran Makassar Creative Hub sebagai Penguat Ekosistem Industri Kreatif di MIWF 2026
-
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
-
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
-
Kota Makassar Menuju Kota Inklusif, Wali Kota Appi Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua