MAKASSAR, BUKAMATA - Larangan salat tarawih di Kota Makassar, hanya berlaku untuk masjid di pinggir jalan protokol. Sementara untuk masjid di lorong dan di dalam kompleks, masih dibolehkan menggelar tarawih.
Pj Wali Kota Makassar, M Iqbal S Suhaeb sekaligus Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar mengatakan masjid-masjid di dalam lorong, bisa menggelar salat tarawih di masjid. Alasannya, jika ada jemaah masjid di kompleks atau lorong yang terjangkit Covid-19, bisa di-tracking, dengan siapa-siapa saja korban berinteraksi. Pasalnya lanjut dia, orangnya itu-itu juga.
“Sebenarnya ketika dia melakukan sesuai protokol tidak ada persoalan. Tetapi masjid yang di pinggir jalan raya, yang orang lewat, orang tinggal. Yah itu memang kita sangat jaga ketat, karena kalau ada jemaahnya kena, kita tidak tahu dari mana asalnya,” tegas Iqbal, Kamis, 30 April 2020.
Keputusan ini disambut gembira warga. H Yusuf, salah seorang warga salah satu kompleks di Kelurahan Sudiang, Biringkanaya, mengatakan, masjid di kompleksnya sebenarnya sudah memenuhi protokol kesehatan. Antara lain menyediakan boks disinfektan, juga sabun cuci tangan di tempat wudu.
BERITA TERKAIT
-
Lanjtik 6.936 PPPK, Munafri-Aliyah Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Pegawai
-
Munafri Arifuddin Resmi Pimpin IKA FH Unhas, Tegaskan Kolaborasi Jadi Kekuatan Alumni
-
Di Hadapan Menteri ATR/BPN, Wali Kota Munafri Dorong Kepastian Status Lahan Sekolah, Faskes, Hingga Tempat Ibadah
-
Dari TPA hingga Jembatan: Appi Pastikan Pengelolaan Sampah dan Infrastruktur Tetap Optimal di Musim Hujan
-
Dari Romang Tangayya, Munafri Pastikan Warga di Perbatasan Tak Tertinggal Akses Jalan