Ulfa : Kamis, 30 April 2020 14:13
Ilustrasi.

BUKAMATA - Pemerintah kembali memberikan keringanan kepada masyarakat yang hendak mudik.

Jika sebelumnya warga dilarang mudik, pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan, masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Surat tersebut dikeluarkan ke tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

Padahal, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang readyviewed Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah dengan tegas melarang lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Benyamin menjelaskan, pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan atau titik pengawasan (checkpoint)

Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

"(Kalau hanya surat dari RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong" kata Benyamin saat dihubungi.

"Paling bagus minta ke BNPB," tambahnya dilansir CNNIdnonesia, Kamis (30/4/2020).

Keringanan atas larangan mudik sebenarnya sudah dimulai dengan memberikan izin kepada maskapai penerbangan Lion Air untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan mulai 3 Mei 2020.

Anehnya, pebisnis masuk dalam kategori yang diizinkan menggunakan pesawat terbang di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebelumnya pebisnis tidak termasuk kategori profesi atau angkutan yang dikecualikan dilarang dalam Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.