Redaksi
Redaksi

Minggu, 26 April 2020 16:10

Ilustrasi
Ilustrasi

Mayat Wanita di Tepi Danau Ternyata Korban Pembunuhan, Begini Kronologinya

Seorang wanita dibunuh lalu dirampok. Jasadnya ditinggalkan begitu saja di tepi danau.

DEPOK, BUKAMATA - Sesosok mayat wanita ditemukan di tepi danau Situ Pengarengan, Cisalak, Sukmajaya, Depok, pada Kamis (16/4/2020). Mayat diidentifikasi sebagai DN (51), warga asal Pemalang, Jawa Tengah.

Luka gorok di lehernya menunjukkan dia korban pembunuhan. Tak butuh waktu lama, Satreksrim Polresto Depok membekuk pelaku. Dia adalah IR (17) dan RT (25).

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan dalan keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/4/2020), membeber kronologi peristiwa.

Rabu malam, 15 April 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, korban diboncengi menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku.

Ketiganya berboncengan dari arah Boker, Pasar Rebo, Jakarta Timur menuju tepi Situ Pengarengan yang berlokasi di RT 02/11, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

"Saat sedang berdiri, korban langsung dibekap dan dipiting kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," paparnya.

Setelah korban meninggal, kedua pelaku lantas membawa kabur barang milik korban yakni cincin, satu unit ponsel, kalung, dan uang tunai Rp1,3 juta.

Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Pekapuran. Jasad korban ditinggalkan begitu saja di tepi Situ Pengarengan sampai kemudian ditemukan oleh warga yang hendak berfoto di sekitar area Situ Pengarengan.

"Selanjutnya atas kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah celurit, satu buah ponsel merk Samsung, baju yang dipakai korban dan pelaku saat beraksi, satu buah ponsel merk Asus.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari pengakuan pelaku, kata Deddy, cincin korban dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT.

Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok.

Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP, tentang pembunuan berencana.

#Pembunuhan #Perampok

Berita Populer