Redaksi : Jumat, 24 April 2020 08:27
Ravio Patra

JAKARTA, BUKAMATA - Rabu, 22 April 2020, malam. Aktivis pegiat advokasi kebijakan publik, Ravio Patra, tengah bersama seorang warga Belanda berinisial RS. Mereka baru saja hendak masuk ke sebuah kendaraan berpelat CD yang merupakan kendaraan diplomatik di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, ketika diciduk aparat dari Polda Metro Jaya.

Ravio dituduh mengirimkan pesan provokatif, mengajak rusuh melalui akun media sosialnya. Dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perbuatan onar dan penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (23/04/2020) menyebutkan, yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian.

“Sementara yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Krimum Polda Metro Jaya, kita tunggu saja hasil pemeriksaanya karena ini diduga menyebarkan berita onar, ” beber Yusri.

Penangkapan aktivis Ravio Patra berawal dari laporan seseorang, yang menerima pesan di WhatsApp (WA) berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada bulan April 2020,

“Benar bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan, ada saksi inisial DR, dia menyampaikan laporan ke PMJ, bahwa dia menerima WA dari seseorang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis (23/4/2020).

Polisi lalu menelusuri dan menemukan pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.

Argo tidak merinci lebih jauh hubungan Ravio dengan warga negara Belanda berinisial RS yang ditangkap bersamanya.

“Yang bersangkutan kemudian kita amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Belanda,” tambah Argo.

Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan Ravio menuturkan kepada polisi bahwa akun WhatsApp miliknya telah diretas.

Ravio Patra selama ini dikenal sebagai aktivis pegiat advokasi dan pengamat kebijakan publik. Ia mendapat pendampingan dari LBH Jakarta.

“Iya, ada LBH Jakarta sudah ada di Polda (Metro Jaya), sama LBH Pers juga,” kata Ketua YLBHI Asfinawati saat dihubungi, Kamis (23/04/2020).

Asfinawati belum memberi penjelasan detail penangkapan Ravio tersebut. Namun ia mengakui penangkapan itu terkait ada dugaan handphone milik Ravio diretas.

“HP-nya diretas,” jawab Asfinawati singkat.

Kabar penangkapannya beredar di WhatsApp dan media sosial dimana pihak Ravio Patra mengungkapkan bahwa  WhatsApp milik Ravio diretas.

Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFENET menulis di media sosialnya terkait penangkapan Ravio.

“ALERTA! Penangkapan Ravio Patra,” begitu bunyi pesan itu yang intinya menjelaskan bahwa aktivis Ravio ditangkap polisi pada 22 April 2020 atas dugaan menyebarkan provokasi penjarahan nasional serentak pada 30 April 2020.

Damar juga menuding ada kejadian peretasan WhatsApp milik Ravio. Menurut Damar, sebelumnya pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Ravio menyampaikan ke Damar bahwa ada yang meretas WhatsApp-nya.

Insiden peretasan telah dilaporkan ke WhatsApp dan dikonfirmasi ada pembobolan lalu akun dipulihkan 2 jam kemudian.

Menurut Damar, selama waktu pembobolan itulah terjadi penyebaran pesan provokasi. Untuk itu Damar telah menyuruh Ravio mengumpulkan bukti dan dokumentasi.

Sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio mengatakan dirinya tengah dicari orang tak dikenal dan setelah 12 jam malam ada kabar Ravio Patra ditangkap.