MAKASSAR - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa akan diterapkan mulai Rabu (29/4/2020) pekan depan. Rencananya, akan diberlakukan selama 14 hari, dengan opsi perpanjangan jika penyebaran Covid-19 belum reda.
Selama itu, seluruh kantor camat di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa bakal disulap menjadi dapur umum. Fungsinya menyediakan makanan untuk berbuka puasa secara gratis kepada masyarakat sekitar.
"Semua kantor camat di Gowa akan menjadi dapur umum saat pemberlakuan PSBB selama 14 hari. Kita akan menyiapkan buka puasa bagi masyarakat di setiap kecamatan," ungkap Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sesi video konferensi, Jumat (24/4/2020) sore.
Buka puasa gratis itu, kata Adnan, khusus untuk masyarakat yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
"Yang tidak mendapatkan bantuan sembako itu akan kita cover di dapur umum ini. Yang memasak nanti adalah ibu-ibu dari PKK yang kita gerakkan untuk terlibat menyiapkan buka puasa gratis bagi masyarakat," jelas Adnan.
Pada kesempatan itu, Adnan juga menyebut jika Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gowa akan rampung hari ini, Jumat (24/4/2020).
"Insya Allah Perbup-nya selesai hari ini. Semua koordinasi sudah dilakukan termasuk dengan seluruh unsur Muspida dan tim hukum. Sisa malam ini akan saya tandatangani," demikian Adnan.
BERITA TERKAIT
-
Wakil Bupati Gowa: Selamat Datang Kapolresta yang Baru, dan Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Aldy
-
Awal Tahun Ajaran, Bupati Gowa Sidak SMP Negeri 1 Sungguminasa Pastikan Kualitas Pembelajaran
-
Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, Gowa Pertahankan WTP Ke-14 dan Siap Genjot Kinerja 2026
-
Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Pemkab Gowa Fasilitasi Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Bagi UMKM
-
Wabup Gowa Resmikan Galeri Mini Dekranasda, Pusat Pembinaan dan Promosi UMKM