Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pemkab Takalar mengeluarkan kebijakan yang melarang orang luar masuk ke Takalar selama pandemi Covid-19. Tak terkecuali terhadap para perantau yang berniat untuk mudik.
BUKAMATA - Memasuki Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar semakin tegas melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap warga yang keluar masuk Takalar.
Selain memperketat pengawasan, Pemkab Takalar juga mengeluarkan kebijakan yang melarang orang luar masuk ke kabupaten Takalar selama masa pandemi ini berlangsung. Tak terkecuali terhadap para perantau yang berniat untuk mudik.
"Pemerintah melarang orang dari luar masuk ke Takalar untuk mudik. Ini untuk menjamin warga dari penularan Covid-19 yang bisa saja dibawa oleh orang luar yang mudik ke Takalar," kata Kabag Humas Setda Takalar, Syainal Mannan.
Larangan ini juga, kata dia, untuk mengantisipasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Kota Makassar dan juga mulai diajukan Pemkab Gowa.
"Dua daerah tetangga mulai PSBB, untuk menjamin warga kita dari penyebaran Covid-19, kita juga melibatkan setiap keluarga untuk berperan dalam mengingatkan dan melarang sanak saudaranya pulang kampung," ujar Juru Bicara Gugus Covid-19 Kabupaten Takalar.
Diketahui, per hari ini, sebanyak 2 orang yang positif dan sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
Sementara itu, pasien PDP sebanyak 2 orang sedang dirawat, 4 orang sembuh, dan 1 orang meninggal. Serta 33 orang masuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP), 17 diantaranya masih dalam pemantauan dan 16 lainnya telah selesai pemantauan.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33