MAKASSAR - Usulan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/273/2020 tertanggal 22 April 2020. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu telah dikirim ke Pemprov Sulsel hari ini juga.
"Iya sudah (disetujui pemberlakuan PSBB di Gowa). Gowa memang sudah harus menerapkan PSBB layaknya Makassar," singkatnya, Rabu (22/4/2020).
Ada empat poin utama yang tercantum dalam surat keputusan tersebut. Diantaranya menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Terakhir, surat keputusan itu juga menerangkan bahwa PSBB di wilayah Kabupaten Gowa dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (minimal 14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
BERITA TERKAIT
-
Mengenal 'Poppo', Hantu yang Gegerkan Warga Gowa
-
200 KK di Gowa Bakal Dapat Pasokan Air dari Pembangunan Sumur Bor
-
Tingkatkan Kualitas Pertanian Sulsel, Ridwan Andi Wittri Bagikan 1.091 Unit Pompa Air BBG
-
Terekam CCTV, Perempuan Berdaster di Gowa Curi Tempe Hingga Kacang
-
Ayah di Gowa Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Aksi Biadab Terbongkar Setelah Korban Periksa ke Puskesmas