ACEH, BUKAMATA - Seorang wanita berprofesi sebagai guru sekolah dasar di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dihukum cambuk. Dia tepergok saat mesum dengan laki-laki yang bukan suaminya.
AW (39), menangis setelah dicambuk 28 kali. Dia merasa malu atas perbuatannya. Mengenakan busana serba putih, AW berlutut, menahan perihnya cambuk di punggungnya.
Hukuman cambuk ini tidak dilakukan di tempat terbuka. Itu untuk menghindari kerumunan massa di tengah wabah virus corona.
AL (42) pasangan mesumnya dihukum cambuk 27 kali. Itu mendapat pengurangan hukuman setelah sebelumnya diputuskan cambuk hingga 28 kali.
Eksekusi cambuk dalam perkara jarimah berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan setempat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, nomor 3/JN/2020/MS-SNB.
BERITA TERKAIT
-
JK Minta Pemerintah Tak Asal Ambil Keputusan Soal Pulau di Aceh
-
Polemik Berakhir, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
-
Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingnya di Aceh
-
Pantai Simeulue Aceh Diguncang Gempa Bumi Tektonik 5,1 Magnitude
-
Panglima Minta TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dihukum Mati