Ulfa
Ulfa

Sabtu, 18 April 2020 17:16

Ismail Hajiali. IST
Ismail Hajiali. IST

Ini Poin-poin Penting PSBB di Makassar yang Tengah Digodok dalam Perwali

Poin-poin utama itu dalam penerapan PSBB di Kota Makassar saat ini masih tengah digodok dan akan dituangkan dalam Perwali.

MAKASSAR - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar saat ini memasuki tahapan sosialisasi. Ujicoba akan dimulai pada 21-23 April, sebelum efektif diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei mendatang.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali merinci sejumlah poin penting yang akan diterapkan saat PSBB nantinya. Poin-poin utama itu, katanya saat ini masih tengah digodok dan akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali).

"Poin-poin penting itu meliputi aturan aktifitas diluar rumah, seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja di batasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar azan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja," ungkapnya, Sabtu (18/4/2020).

Selanjutnya, kata Ismail, penghentian sementara aktifitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta warga yang beraktiftas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang," tegas Ismail.

Namun menurutnya, terdapat pengecualian untuk aktifitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

"Juga dikecualikan untuk aktifitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu," rincinya.

Untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, kata Ismail, tetap akan di buka namun wajib menerapkan physical distancing.

"Beberapa fasilitas umum itu seperti rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan," ungkap Ismail.

"Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian. Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau 'take away'. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang," lanjutnya.

Selama pemberlakuan PSBB, kata Ismail, setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan Nomor 6 /2018, akan mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi pidana," demikian Ismail.

Khusus untuk warga Kota Makassar yang ingin mendapatkan informasi lebih detail mengenai PSBB tersebut dapat mengakses website infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta Hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894. Sementara itu, terkait jaminan sosial disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.

Penulis : Rizal
#Pemberlakuan PSBB #Makassar