ACEH, BUKAMATA - Jumat, 10 April 2020, 200 cambukan algojo mendarat di punggung seorang ibu muda berinisial Erl (39). Warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Aceh itu, tetap berdiri tegar.
Erl menjalani eksekusi cambuk 200 kali di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, karena berzinah dengan dua pria. Hukuman ini didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Usai dicambuk, dia tak meminta bantuan saat turun dari tangga panggung. “Tidak apa-apa, masih kuat,” ujar Erl.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
BERITA TERKAIT
-
JK Minta Pemerintah Tak Asal Ambil Keputusan Soal Pulau di Aceh
-
Polemik Berakhir, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh
-
Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingnya di Aceh
-
Pantai Simeulue Aceh Diguncang Gempa Bumi Tektonik 5,1 Magnitude
-
Panglima Minta TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dihukum Mati