MAKASSAR - Edo, pelaku pembusuran terhadap anggota Polri yang hendak membubarkan tawuran kini mendekam di penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H. Ramli JR mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Edo mengakui telah melakukan pembusuran terhadap anggota polri, Bripda Afriadi.
"Pelaku melontarkan anak panah atau busur sebanyak dua kali ke arah anggota," bebernya.
Kata dia, pelaku Edo diamankan Tim Unit Resmob Tamalate di Jalan Muh. Tahir, Kecamatan Tamalate, pada Kamis (16/4/2020) malam.
Saat dibawa untuk mencari pelaku lainnya, Edo melawan petugas, dan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
Eda sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawat medis. Setelah itu, dia dibawa untuk diperiksa.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti pelaku yang dipakai pada saat penyerangan terhadap korban, yaitu dua buah anak panah dan satu buah ketapel.
BERITA TERKAIT
-
Munafri Hadir di Tengah Bentrok Warga Tallo, Minta Satpol PP Bantu TNI - Polri
-
Polisi Gagalkan Tawuran Antar Kelompok di Jeneponto, Belasan Remaja Diamankan
-
Pelajar SMA Dibacok dan Dilindas Motor Gegara Tawuran
-
Situasi Kamtibmas Kondusif, Kasus Tawuran Nihil di Kecamatan Ujung Tanah
-
Polres Maros Selidiki Viral Tawuran Geng Motor