Ulfa : Rabu, 15 April 2020 16:46
Ilustrasi.

BUKAMATA - Ponsel BM (black market) rencananya akan diblokir pemerintah pada 18 April mendatang.

Walau sudah mendekati waktu berlakunya, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan nasib ponsel BM milik mereka setelah 18 April nanti.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, semua ponsel BM yang sudah aktif dan digunakan oleh masyarakat tetap akan berfungsi setelah aturan IMEI berlaku.

Sementara itu, ponsel BM yang baru diaktifkan pada 18 April dan setelahnya akan diblokir.

"Kami bisa pastikan bahwa ponsel BM yang saat ini digunakan oleh masyarakat masih tetap bisa digunakan. Aturan ini hanya menyasar kepada ponsel ilegal yang baru dibeli atau diaktifkan pada tanggal tersebut," kata Nur Akbar, Rabu (15/4/2020).

Akbar menjelaskan, kategori ponsel BM di sini adalah perangkat ilegal yang sudah aktif dan digunakan, baik dibeli Indonesia atau luar negeri tidak akan berpengaruh oleh pemblokiran melalui nomor IMEI.

Sementara itu, Wakil Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Merza Fachys, mengatakan dengan adanya aturan IMEI yang akan berlaku 18 April nanti, semua layanan operator kepada masyarakat tidak akan ada perubahan.

Masyarakat pengguna ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan operator di Indonesia, tidak akan merasakan perubahan. Mereka masih bisa menikmati layanan dengan normal sebelum dan sesudah aturan berlaku.

"Kita jamin sampai tanggal 17 dan melewati 18 April pukul 00.00 masih bisa menikmati layanan kami operator. Tidak ada satu pun yang akan tidak mengalami perubahan. Kalau ada kita sudah menyiapkan perpindahan database IMEI sebaik mungkin. Kita bersihkan satu per satu sehingga sistem akan tuntas sempurna," ungkap Merza dilansir Kumparan.

Lebih lanjut, Merza menjelaskan apabila ada pengguna ponsel BM lama atau yang aktif sebelum aturan diberlakukan, namun tidak bisa menggunakan perangkatnya bisa menghubungi masing-masing operator yang digunakan. Persoalan ini masih menjadi tanggung jawab pihak operator seluler.

"Ketidaktahuan dan pengaduan customer care di mana? Untuk perangkat yang sudah aktif tidak ada masalah ke customer service operator masing-masing. Perangkat baru koordinasinya kepada pelaku usaha yang diawasi oleh Kemendag," ungkapnya.