BUKAMATA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, terbakar pada Sabtu (11/4/2020).
Kebakaran diakibatkan ulah para narapidana yang melakukan kerusuhan di dalam lapas. Pemicunya, karena rasa ketidakadilan yang dirasakan narapidana kasus narkoba.
Para warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba juga ingin dibebaskan seperti narapidana lainnya karena pandemi virus Corona.
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan, sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Kabiro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono, Minggu (12/4/2020).
Pembebasan narapidana lantaran Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.
Bambang juga menyebut, alasan ricuh lainnya lantaran ada salah satu narapidana yang tak diizinkan melayat orangtuanya yang meninggal. Tak diizinkannya narapidana tersebut tak lain karena virus Corona.
Bambang menegaskan, tidak ada warga binaan yang melarikan diri saat peristiwa tersebut terjadi. Aparat keamanan hingga kini masih menjaga di sekitar kawasan Lapas.
"Informasi sementara, tidak ada warga binaan yang melarikan diri. Aparat keamanan siaga di luar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Bambang, dilansir Merdeka.