Redaksi : Jumat, 10 April 2020 08:41
ilustrasi

BONE, BUKAMATA - Kamis, 9 April 2020. RH (52), tak berkutik saat diamankan Unit Resmob Polres Bone yang di pimpin Ipda Muh Riad, sore sekitar pukul 16.30 Wita.

RH diamankan di rumahnya, di Jl Anoa, Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Dia diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, NA (13). Dia melakukan itu sebanyak 3 kali di sebuah rumah di Tippulue, Toro.

Di depan penyidik, RH mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyetubuhi anak tirinya sebanyak 3 kali. Dia juga mengancam akan membunuh korban apabila dia melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Perbuatan terduga pelaku, terbongkar karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya. Dia lalu curhat ke kerabatnya, yang kemudian melaporkan ke polisi.