BONE - Seorang pria di Kabupaten Bone, berinisial RH, kini harus mengisi masa tuanya di dalam penjara.
Hal itu karena pria berusia 52 tahun ini, tega mencabuli anak di bawah umur. Parahnya, korban merupakan anak tirinya, NA (13).
Kasus ini terbongkar setelah petugas Polres Bone menerima laporan. Tidak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Kamis (9/4/2020) kemarin.
Saat dinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali mencabuli anak tirinya. Kejadian itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi.
Selain itu, pelaku juga kerap mengancam akan membunuh korban jika tak memenuhi hasrat bejatnya itu. Termasuk, jika korban ini memberitahukan kepada orang lain.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan persetubuhan dengan korban NA ini sebanyak tiga kali," kata Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra, Jumat (10/4/2020).
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap