PGI Sepakati Usul Menag Agar Jenazah Umat Kristiani Disemayamkan Tak Lebih Sehari
PGI menyepakati usulan Menag, agar jenazah umat kristiani yang meninggal tidak disemayamkan terlalu lama.
JAKARTA, BUKAMATA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, meminta jenazah umat Kristiani yang meninggal bukan karena corona, tidak disemayamkan terlalu lama untuk menghindari kerumunan di tengah masa darurat wabah virus Corona (COVID-19).

Persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) sepakat dengan usulan Fachrul. "Kita mendukung agar semua jenazah yang meninggal dalam masa darurat ini tidak disemayamkan lama-lama. Kita harus berupaya menghindari perkumpulan-perkumpulan," ujar Ketua Umum PGI Gomar Gultom seperti dilansir dari Detik, Rabu (8/4/2020).
Gomar meminta seluruh umat Kristiani untuk berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19). Pantauan Gomar, akhir-akhir ini umat Kristiani tak menyemayamkan jenazah lebih dari sehari, meski sama sekali tak terjangkit Corona.
"Dalam praktiknya, selama dua minggu ini, saya melihat persemayaman jenazah kebanyakan tidak lagi bermalam, bahkan sebagian besar dari rumah sakit langsung ke pemakaman, walaupun tidak terpapar COVID-19," ungkap Gomar.
Gomar memahami kesedihan umat Kristen ketika ditinggal selamanya oleh sanak saudaranya, namun keselamatan publik kata dia, mesti diprioritaskan. "Saya memahami beratnya beban psikologi bagi keluarga yang berduka karena harus menghadapi kenyataan, memberangkatkan kekasih hati tanpa dihadiri oleh keluarga besar. Namun demikian, keselamatan dan kesehatan publik harus kita utamakan," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pengurusan dan penguburan jenazah untuk semua agama di Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk membantu petugas mengurus pasien Corona yang meninggal dunia.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI," ujar Fachrul.
Ini kata dia, dimaksudkan sebagai upaya untuk membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
