
Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.
Lebaran Hari Ini, Muhammadiyah Apresiasi Cara Menag Sikapi Perbedaan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal perbedaan lebaran 2023 antara Pemerintah dan Muhammadiyah serta umat Islam lainnya.
BUKAMATA – Idul Fitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal perbedaan lebaran 2023 antara Pemerintah dan Muhammadiyah serta umat Islam lainnya. Pujian itu menyebut nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Haedar Nashir mengapresiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai mampu mengayomi umat Islam yang berbeda dalam menentukan 1 Syawal 1444 H/2023 M.
"Saya pikir ini kemajuan menteri agama. Kita beri apresiasi tinggi dimana menunjukkan toleransi yang baik. Itulah yang semestinya dilakukan oleh pemerintah," ujar Haedar seusai melepas kontingen Gema Takbir Jogja 2023 di Halaman Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Kamis (21/4) malam.
Ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan peluang bagi komponen umat Islam yang berbeda dalam merayakan lebaran untuk ikut menggunakan fasilitas publik.
"Pemerintah kita apresiasi karena mengayomi dan memberi peluang bagi yang berbeda untuk menggunakan fasilitas publik, sekaligus juga melakukan syiar," kata dia.
Diketahui sejumlah masjid maupun lapangan di Indonesia telah siap menggelar sholat ied pada hari ini, 21 April 2023. Lokasi dan alamatnya sudah diumumkan Muhammadiyah melalui laman maupun akun media sosial resminya.
Sebelumnya Gus Yaqut pada Rabu 22 April 2023 lalu mengimbau agar perbedaan penetapan Idulfitri 2023 disikapi dengan toleransi antarumat beragama.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," tutur pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Adapun mengenai aturan takbir keliling, Pemerintah telah mengedarkan Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47