BUKAMATA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika, artis Vanessa Angel tidak ditahan. Dia hanya berstatus tahanan kota.
"Jika kita lihat ancaman hukumannya 5 tahun, penyidik bisa menahan yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona seperti dikutip dari Detik, Kamis (9/4/2020).
Menurut Ronaldo, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel. Namun, penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
"Sudah terbit Sprinhan (Surat perintah penahanan), tetapi jenisnya penahanan kota. Jadi tidak boleh keluar Jakarta selama penahanan," jelasnya.
Ronaldo bilang, tahanan kota diberikan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena situasi pandemi COVID-19.
"Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu, dan kami juga di Polres Jakbar tidak punya rutan khusus wanita," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, karena Vanessa Angel sedang berbadan dua.
"Pertimbangan lain yang bersangkutan sedang hamil 6 bulan, tapi di sisi lain hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
BERITA TERKAIT
-
Fachri Albar Kembali Pakai Narkoba karena Tekanan Hidup dan Pekerjaan
-
Aktor Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba
-
Positif Pakai Narkoba, Ammar Zoni Dibekuk Polisi di Kediamannya
-
Kembali Terjerat Narkoba, Aktor Revaldo Ditangkap Ketiga Kalinya
-
Satu Tahun Kepergian Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Ungkap Rasa Rindu: Masih Seperti Mimpi