Berbadan Dua, Vanessa Angel Dijadikan Tahanan Kota
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ditahan di rutan. Dia hanya berstatus tahanan kota.
BUKAMATA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika, artis Vanessa Angel tidak ditahan. Dia hanya berstatus tahanan kota.
"Jika kita lihat ancaman hukumannya 5 tahun, penyidik bisa menahan yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona seperti dikutip dari Detik, Kamis (9/4/2020).
Menurut Ronaldo, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel. Namun, penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
"Sudah terbit Sprinhan (Surat perintah penahanan), tetapi jenisnya penahanan kota. Jadi tidak boleh keluar Jakarta selama penahanan," jelasnya.
Ronaldo bilang, tahanan kota diberikan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena situasi pandemi COVID-19.
"Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu, dan kami juga di Polres Jakbar tidak punya rutan khusus wanita," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, karena Vanessa Angel sedang berbadan dua.
"Pertimbangan lain yang bersangkutan sedang hamil 6 bulan, tapi di sisi lain hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
