Sudah 81 Orang Positif Corona, Pemkot Makassar Enggan Terapkan PSBB
Hingga Rabu (8/4/2020) sore, pasien positif Covid-19 di Makassar sudah mencapai 67 orang. 48 masih dirawat, 11 dinyatakan sembuh dan 8 orang meninggal.
MAKASSAR - Kota Makassar saat ini menjadi daerah dengan pasien positif Covid-19 terbanyak di Sulsel. Bersama Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros, Makassar menjadi salah satu titik episentrum penyebaran virus corona di Sulsel.

Hingga Rabu (8/4/2020) sore, pasien positif Covid-19 di Makassar sudah mencapai 81 orang. 59 masih dirawat, 13 dinyatakan sembuh dan 9 orang meninggal.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 419 orang, serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 156 orang. Dari jumlah PDP itu, 91 diantaranya masih dirawat, 53 sudah dinyatakan sembuh dan 8 orang lainnya telah meninggal dunia.
Meskipun jumlah pasien yang terinfeksi virus mematikan itu semakin bertambah, namun Pemerintah Kota Makassar belum berpikir untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Penjabat (Pj) Walikota Makassar, M Iqbal Suhaeb, rapat dengan seluruh Forkopimda melalui virtual meeting yang digelar hari ini, Rabu (8/4/2020) untuk sementara hanya menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).
"Itu sudah jadi pembicaraan tadi dengan unsur Forkopimda. Jadi bukan PSBB tapi PSBK. Pembatasannya masih berskala kecil atau parsial. Tapi kita tetap melihat situasi dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan juga terus berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel. Itu tadi kesimpulan rapat," ungkap Iqbal dalam sesi video conference dengan awak media, Rabu (8/4/2020) sore.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengaku jika pihaknya masih sangat berhati-hati menerapkan PSBB. Sebab katanya, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat.
"Kondisi kita saat ini penuh dengan pertimbangan. Meski Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu. Ini akan berdampak sangat besar jika diterapkan. Kita tetap pertimbangkan, termasuk ekonomi kita," jelas Ismail.
Menurutnya, ada beberapa indikator dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang masuk kategori suatu daerah wajib menerapkan PSBB. Diantaranya peningkatan jumlah kasus yang signifikan, penyebaran secara cepat dan masif, adanya bukti local transmission, serta jumlah korban meninggal sudah diatas 100 orang.
"Tapi kita tetap memantau perkembangan dan situasi yang terjadi. Namun kesimpulannya untuk sementara masih PSBK," demikian Ismail.
News Feed
Program B50 Berlaku 1 Juli 2026, Mentan: Harga CPO Dunia Naik Signifikan
21 April 2026 13:24
Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Stok Aman
21 April 2026 12:33
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar
21 April 2026 12:11
Berita Populer
21 April 2026 12:33
21 April 2026 12:11
21 April 2026 13:24
21 April 2026 13:42
21 April 2026 13:59
