
Duel Maut Dua Pelayan Rumah Makan, Pelaku Tersinggung Sering Ditegur Korban
AF tak menerima baik teguran AN soal tata cara melayani pelanggan restoran. Dengan parang, dia menghabisi nyawa rekan kerjanya itu.
BUKITINGGI, BUKAMATA - Selasa, 7 April 2020, Kapolres Bukitinggi, AKBP Imam Pribadi Santoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution menggelar konferensi pers di Mapolres Bukitinggi, Sumbar, soal perkelahian maut dua pelayan rumah makan.

Keduanya, pelaku AF (21) dan korban AN (25), sama-sama bekerja di RM Madina By Pass Gulai Bancah, Kota Bukitinggi, Sumatera Barat. Minggu, 29 Maret 2020, AN menegur AF tentang cara melayani pelanggan.
AF tak menerima baik teguran itu. Korban AN lalu berujar, "Kalau kau tak senang, kutunggu kau besok di depan Kantor Wali Kota."
Keesokan harinya, pukul 09.00 WIB, AF terlebih dahulu ke lokasi. Parang dibungkus karung, disembunyikan di punggungnya, di dalam baju. Dia lalu ke lokasi yang jaraknya 2 kilometer dari rumah makan tempat mereka bekerja.
AF lalu sembunyi di semak-semak, menunggu AN muncul. Saat AN tiba, AF lalu cepat mengekuarkan parang dan keluar dari persembunyian. Dia bergegas ke AN lalu mengayunkan parang berkali-kali ke arah AN. Korban sempat menangkis dengantangan hingga terluka parah.
Korban lalu terjatuh. Saat itu, pelaku lalu mengayunkan parangnya dua kali ke bagian kepala belakang korban. AN pun meninggal di lokasi.
Pemilik restoran, Rangkuti yang mengetahui pembunuhan itu, langsung melapor ke polisi.
Selasa, 31 Maret 2020, AF lalu diringkus aparat dari Polres Bukitinggi, saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara. AF dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47