Anggarannya Dipotong Rp40 T, Kemenristek: Itu Milik Dikti
Anggarannya dipotong Rp40 triliun, Kemenristek bilang bukan untuk penanganan corona, tapi itu milik Dikti.
JAKARTA, BUKAMATA - Beberapa kementerian dan lembaga negara, mengalami perubahan postur anggaran. Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres 54 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Dalam perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus Corona.
Salah satu yang mengalami pemangkasan adalah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Anggaran kementerian ini semula Rp42 triliun, dipangkas Rp40 triliun. Tersisa Rp2 triliun.
Staf Khusus Menteri Ristek/Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Ekoputro Adijayanto menjelaskan, anggaran yang Rp40 triliun merupakan milik Dikti.
Sebagaimana diketahui, Kemenristekdikti telah berubah menjadi Kemenristek/BRIN seiring dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019. Sementara itu, Dikti (Dirjen Pendidikan Tinggi) bergabung lagi dengan Kemendikbud.
"Mengingat saat ini Dikti telah bergabung kembali dengan Kemendikbud dan bukan lagi di bawah Kemenristek/BRIN, anggaran Dikti sejumlah Rp40 triliun (pagu anggaran ketika masih Kemenristekdikti adalah Rp42,16 triliun) tersebut, mengalami pemindahan alokasi dari Kemenristek/BRIN kepada Kemendikbud. Kami ingin meluruskan, bahwa jumlah anggaran tersebut bukan dialihkan dalam rangka penanganan COVID-19, namun lebih karena perubahan nomenklatur Kemenristekdikti menjadi Kemenristek/BRIN," kata Ekoputro dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
"Dengan adanya pemindahan alokasi anggaran sebesar kurang-lebih Rp40 triliun kepada Kemendikbud, pagu anggaran Kemenristek/BRIN adalah Rp2,76 triliun, yang selanjutnya disesuaikan kembali melalui Perpres 54 Tahun 2020 menjadi Rp2,47 triliun," ujarnya.
Untuk penanganan COVID-19, Kemenristek/BRIN mengalokasikan Rp38,04 miliar. "Alokasi anggaran Kemenristek/BRIN terkait penangan COVID-19 dapat ditingkatkan lebih lanjut seiring dengan urgensi," pungkasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
