MAKASSAR - Dinas Pariwisata Kota Makassar kembali mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara operasional tempat hiburan.
Surat tersebut berisi tentang perpanjangan penutupan sementara operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus (Covid-19).
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Andi Karunrung membenarkan adanya surat edaran yang ditantangani Kadis Pariwisata Makassar,tertanggal 6 April 2020.
"Iya betul adanya surat edaran, untuk perpanjang batas waktu. Jadi diharap untuk tempat keramaian seperti, rumah karaoke, diskotik, bar, cafe dan semacamnya untuk menaati surat edaran ini," kata Andi Karunrung.
Kata dia, penutupan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Batas waktu perpanjangannya belum ditentukan dalam surat edaran itu, belum ditentukan tanggalnya, ketika semua akan baik, akan ada surat edaran lagi untuk batas waktunya," tutup Andi Karunrung.

BERITA TERKAIT
-
Usai Sukses di Samarinda, Olymrun 2026 Siap Ramaikan Pantai Losari, Target 5.000 Pelari di Makassar
-
Kemacetan Mengular, Jalur Urip–Unhas - Antang Padat Merayap
-
Wamen PKP dan Wali Kota Makassar Tinjau Kawasan Kumuh Pannampu, Hunian Vertikal Disiapkan Jadi Solusi
-
Lima Negara Ramaikan Kejuaraan Jetski Internasional di Makassar
-
Gedung DPRD Sulsel Tak Luput dari Kobaran Api