GROBOGAN, BUKAMATA - Selasa, 31 Maret 2020. Pukul 09.00 WIB kala itu. Suratno (41) alias Codot, tengah membawa galon ke rumah pelanggannya di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Situasi rumah saat itu sedang sepi. Ketika dia kemudian melihat seorang gadis 7 tahun berinisial NA sedang sendiri.
Kapolsek Penawangan, AKP Saptono Widyo Hariyanto mengatakan, lantaran biasa mengantar air mineral untuk korban, maka pelaku pun bebas masuk ke dalam rumah.
Modusnya, pelaku berpura-pura mengecek stok galon.
Korban yang polos, sempat mengantar pelaku ke dapur. Di situ, bocah itu dicabuli dengan cara memegang alat vitalnya.
Korban pun berteriak masuk ke dalam kamar, mengunci pintu dan berdiam di dalam kamar hingga pelaku pergi.
Tindakan bejat Suratno terbongkar, lantaran korban menunjukkan sikap aneh kepada kedua orangtuanya.
"Orangtua korban semula curiga, lantaran korban hanya berdiam diri di kamar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan menangis menceritakan aksi pencabulan yang dialami," beber dia.
Polisi kemudian memburu pelaku. Saat dibekuk di pelaku tak berkutik.
"Pelaku mengakui perbuatannya," ucap dia.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan pakaian korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan terjadi.
Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aksi Bejat Nelayan di Bone yang Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali
-
Walid di Dunia Nyata, Pimpinan Pesantren di NTB Setubuhi Belasan Santri dengan Modus Mengijazahkan
-
Oknum Guru di Palopo Sodomi Muridnya Berulang Kali
-
Pria di Makassar Nyaris Diamuk Massa Usai Cabuli Empat Anak di Dalam Masjid
-
Cabuli Tiga Santri, Pimpinan Rumah Tahfidz Al-Fatih Gowa Ditangkap