MAKASSAR - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat sejumlah perusahaan swasta di Kota Makassar terpaksa haru merumahkan para karyawanannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan, saat ini ada 54 perusahaan di Makassar tutup sementara dan merumahkan karyawannya.
"Sekarang sudah mencapai 54 perusahaan dengan jumlah karyawan 2.596 orang. Kebanyakan perusahaan yang menaati imbauan, bergerak di sektor pariwisata terutama hotel-hotel di Makassar," kata Irwan Bangsawan, Senin (5/4/2020).
Dengan adanya hal tersebut, kata Irwan, perusahaan yang tutup sementara akan terus bertambah. Apalagi, pemerintah saat terus mengimbau para pelaku usaha menutup sementara usahanya.
"Perusahaan yang masih membandel tetap diberikan edaran, imbauan. Karena sampai saat ini belum ditetapkan sanksinya, tetapi sanksinya juga di kaitkan dengan UU ketenakerjaan," ucap Irwan.
Lantas bagaimana nasib karyawan swasta yang dirumahkan?
Irwan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengimbau kepada perusahaan swasta untuk kantornya ditutup sementara dan memberlakukan WFH.
"Kita sarankan kepada perusahaan untuk tutup, tetapi walaupun ada perusahaan yang betul-betul tidak bisa tutup, kita sarankan untuk melakukan shift kerja pegawai," kata Irwan Bangsawan, Senin (6/3/2020).
Untuk perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya, lanjut Irwan, tetap memberikan gaji kepada karyawannya, terutama pegawai yang kerja dari rumah.
"Tapi tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawanannya itu. Tapi tetap dipantua oleh Disnaker," bebernya.
BERITA TERKAIT
-
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar
-
Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL, Bukti Penataan Kota Diimbangi Akses Modal
-
Waspada! Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham Dicatut untuk Penipuan
-
Pendekatan Humanis, 40-an Lapak Cat Kuning di Jalan Tinumbu, Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
-
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros