MAKASSAR - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat sejumlah perusahaan swasta di Kota Makassar terpaksa haru merumahkan para karyawanannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan, saat ini ada 54 perusahaan di Makassar tutup sementara dan merumahkan karyawannya.
"Sekarang sudah mencapai 54 perusahaan dengan jumlah karyawan 2.596 orang. Kebanyakan perusahaan yang menaati imbauan, bergerak di sektor pariwisata terutama hotel-hotel di Makassar," kata Irwan Bangsawan, Senin (5/4/2020).
Dengan adanya hal tersebut, kata Irwan, perusahaan yang tutup sementara akan terus bertambah. Apalagi, pemerintah saat terus mengimbau para pelaku usaha menutup sementara usahanya.
"Perusahaan yang masih membandel tetap diberikan edaran, imbauan. Karena sampai saat ini belum ditetapkan sanksinya, tetapi sanksinya juga di kaitkan dengan UU ketenakerjaan," ucap Irwan.
Lantas bagaimana nasib karyawan swasta yang dirumahkan?
Irwan mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengimbau kepada perusahaan swasta untuk kantornya ditutup sementara dan memberlakukan WFH.
"Kita sarankan kepada perusahaan untuk tutup, tetapi walaupun ada perusahaan yang betul-betul tidak bisa tutup, kita sarankan untuk melakukan shift kerja pegawai," kata Irwan Bangsawan, Senin (6/3/2020).
Untuk perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya, lanjut Irwan, tetap memberikan gaji kepada karyawannya, terutama pegawai yang kerja dari rumah.
"Tapi tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawanannya itu. Tapi tetap dipantua oleh Disnaker," bebernya.
BERITA TERKAIT
-
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
-
Aliyah Mustika Ilham Dukung Rakernas II ASITA 2026 sebagai Momentum Promosi Pariwisata Makassar
-
Inovasi Pro-Rakyat Makassar Jadi Rujukan Nasional: Banjarmasin Pelajari Program Iuran Sampah Gratis Berdasarkan Daya Listrik
-
Pemkot Makassar Bangun Dua Kawasan Urban Farming Modern
-
Wali Kota Munafri Pimpin Apel Hari Santri 2025, Sampaikan Amanat Menteri Agama RI