Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Remisi pada Koruptor
Mahfud MD menyebut tidak ada rencana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris, korupsi atau bandar narkoba.
BUKAMATA - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara terkait wacana pembebasan napi koruptor di tengah penyebaran virus corona.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak pernah memiliki rencana mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sehingga kata Mahfud, tidak ada rencana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris, korupsi atau bandar narkoba.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," kata Mahfud.
Mahfud mengakui pada pekan lalu, memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,
"Bahwa itu tersebar diluar itu tersebar di luar itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ucap dia.
Namun kata Mahfud, pemerintah tetap berpegang pada sikap pemerintah pada tahun 2015. Kala itu, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015.
"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi Terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tutur Mahfud dilansir Suara, Minggu (5/4/2020).
"Karena alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan juga sih tempatnya sudah sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," katanya.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
